DECEMBER 9, 2022
Internasional

Tak Peduli Nasib Palestina, Pemerintahan Biden Usulkan Penjualan Senjata Rp129,6 Triliun ke Israel

image
Presiden AS Joe Biden. (ANTARA)

Sementara sekitar 1.200 orang diklaim tewas dalam serangan lintas perbatasan yang dipimpin Hamas saat itu.

Beberapa kelompok hak asasi manusia, mantan pejabat Departemen Luar Negeri, dan anggota parlemen Demokrat telah mendesak pemerintahan Biden untuk menghentikan pengiriman senjata ke Israel, dengan pertimbangan pelanggaran hukum AS, termasuk Undang-Undang Leahy, serta hukum internasional dan hak asasi manusia. Israel membantah tuduhan itu.

Undang-Undang Leahy, yang dinamai menurut mantan Senator Patrick Leahy, mewajibkan AS untuk menahan bantuan militer dari unit militer atau penegakan hukum asing jika ada bukti kuat pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Gaza Utara Digempur Pengeboman Besar-besaran Brutal oleh Tentara Israel

Kendati Biden sempat menghentikan pengiriman 1.800 bom seberat 2 ribu pon (907 kilogram) dan 1.700 bom seberat 500 pon (227 kilogram) ke Israel pada Mei karena serangannya di kota Rafah di Gaza selatan dengan alasan korban sipil di daerah kantong itu sebagai akibat dari bom tersebut, dia melanjutkan pengiriman senjata.

Pada Juli, dia memutuskan untuk melanjutkan pengiriman bom seberat 500 pon (227 kilogram) ke Israel setelah jeda selama dua bulan.

Namun, aliran peralatan militer lainnya ke Israel terus berlanjut, termasuk jet tempur senilai 20 miliar US dolar (Rp324 triliun) dan perlengkapan militer lainnya yang disetujui oleh Departemen Luar Negeri pada Agustus.

Baca Juga: Israel Bakar Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara, Direktur Hussam Abu Safiya Ditangkap

AS yang memberikan bantuan keamanan tahunan senilai 3,8 miliar US dolar (Rp61,5 triliun) kepada Israel sejauh ini merupakan pemasok senjata terbesar bagi Tel Aviv, dengan lebih dari 70 persen impor senjata Israel berasal dari AS, menurut Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm.

Senjata buatan AS telah didokumentasikan dalam beberapa serangan Israel di Gaza yang mengakibatkan korban sipil, meskipun otoritas Amerika menolak untuk mengonfirmasi fakta tersebut.

Sebuah laporan Departemen Luar Negeri pada Mei mengatakan bahwa "wajar untuk menilai" bahwa Israel menggunakan senjata buatan AS dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum humaniter internasional. Laporan tersebut tidak mencapai kesimpulan yang pasti, dengan mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki "informasi yang lengkap." ***

Baca Juga: Palestina Kecam Israel Atas Pemindahan Paksa Pasien ke RS Indonesia yang Rusak di Gaza

Halaman:

Berita Terkait