DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kemenhub Amankan Kapal Berbendera Vanuatu di Perairan Bintan, Kepulauan Riau

image
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Kemenhub Jon Kenedi dalam konferensi pers di Dermaga PPLP Tanjung Uban, Kepulauan Riau, Sabtu, 4 Januari 2025. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan sebuah kapal berbendera Vanuatu dengan enam awak warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Lait Kemenhub Jon Kenedi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025 mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing berbendera Vanuatu tersebut.

"Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan," kata Jon.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Riau Peroleh Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Dia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah kapal berlayar mengitari perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

Hal itu dilakukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban.

"Kapal kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, diamankan bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Selasa (31 Desember 2024) malam," ujarnya.

Baca Juga: Jalan Lintas Riau-Sumatra Barat di Kampar Ditutup Total 3 Hari Karena Longsor dan Hujan Intensitas Tinggi

Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

"Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan," tambah Jon.

Baca Juga: Pengerjaan Fisik untuk Atasi Dampak Longsor di Jalan Lintas Riau - Sumatra Barat Mencapai 70 Persen

Hingga kini, tim Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal karena terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Halaman:

Berita Terkait