Layanan Paspor Khusus Keadaan Mendesak Tetap Buka Ketika Natal
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 24 Desember 2024 19:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, layanan paspor percepatan tetap dibuka pada waktu Natal 2024, Rabu 25 Desember dan Kamis 26 Desember, khusus untuk pemohon mendesak.
“Layanan paspor percepatan di kantor imigrasi tetap dibuka pada hari Natal, tanggal 25 Desember 2024 dan cuti bersama keesokan harinya, tanggal 26, khusus untuk pemohon keadaan mendesak,” kata Godam melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Ia menjelaskan, kriteria keadaan mendesak tersebut adalah pemohon paspor sedang sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon memiliki keluarga inti yang meninggal atau sakit di luar negeri.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Layani Paspor Cepat di Akhir Pekan
Masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak libur Natal dan tahun baru dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat maupun Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Paspor yang diajukan akan jadi di hari yang sama. Adapun permohonan paspor reguler yang diajukan melalui aplikasi M-Paspor akan dilayani pada hari kerja,” ujar Godam.
Masyarakat yang berencana mengurus paspor di akhir pekan, Sabtu 28 Desember 2024 dan Minggu 29 Desember 2024 bisa mengunjungi immigration lounge di Pondok Indah Mal 3, Senayan City, Mal Taman Anggrek, Grand Metropolitan Mal Bekasi, dan Icon Mal Gresik Jawa Timur.
Baca Juga: Imigrasi Promosikan Keunggulan Desain Paspor di Simposium ICAO di Kanada
Layanan visa akan ditutup pada Rabu dan Kamis. Meskipun demikian, Godam memastikan, layanan visa on arrival (VoA) di bandar udara dan melalui laman evisa.imigrasi.go.id untuk e-VoA masih dapat diajukan pada tanggal tersebut.
“Layanan visa reguler akan dibuka kembali pada 27 Desember 2024,” tambah Godam. ***