DECEMBER 9, 2022
Internasional

Human Rights Watch Tuduh Israel Menerapkan Tindakan Genosida di Gaza Terkait Akses Air

image
Situasi Gaza yang parah akibat pemboman brutal Israel (Foto: Istimewa)

Israel melancarkan serangan militer besar-besaran di Gaza setelah Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 orang lainnya.

Setidaknya 45.129 orang telah tewas di Gaza sejak serangan dimulai, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di wilayah tersebut. Kementerian tersebut tidak menyebutkan angka pasti jumlah orang yang tewas akibat kurangnya akses ke air atau penyebab lainnya.

Laporan HRW mencatat bahwa untuk dapat dianggap sebagai kejahatan genosida, dugaan tindakan memerlukan bukti adanya niat. Dikatakan bahwa temuan tersebut, termasuk pernyataan yang dibuat oleh pejabat senior Israel, "mungkin menunjukkan adanya niat tersebut".

Baca Juga: Relawan Dokter Razan Al Nahhas di Gaza Alami Keadaan Mengerikan Ketika Pasien Palestina Tiba

Namun, menolak tuduhan HRW terhadap X, juru bicara kementerian luar negeri Israel Oren Marmorstein mengatakan Israel telah memfasilitasi "aliran air dan bantuan kemanusiaan yang berkelanjutan ke Gaza, meskipun beroperasi di bawah serangan terus-menerus dari organisasi teror Hamas".

Ia mengatakan jaringan pipa air dan fasilitas pemompaan dan desalinasi tetap beroperasi, dan bahwa truk tangki air telah berulang kali mengirimkan pasokan ke Gaza melalui penyeberangan Israel.

"Laporan ini penuh dengan kebohongan yang mengerikan bahkan jika dibandingkan dengan standar HRW yang sudah rendah," tambahnya.

Baca Juga: Kesaksian Antony Blinken di Kongres AS Diteriaki sebagai Penjagal Gaza oleh Massa pro-Palestina

Laporan HRW merupakan yang terbaru dalam serangkaian tuduhan oleh kelompok hak asasi manusia dan pihak lain bahwa Israel melakukan genosida dalam operasinya di Gaza.

Mahkamah Internasional (ICJ) - pengadilan tertinggi PBB - saat ini juga sedang memeriksa kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.

Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah Holocaust Nazi terhadap orang Yahudi Eropa, mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama".

Baca Juga: Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Gaza Palestina dan Cabut Larangan UNRWA

Israel dengan keras membantah tuduhan tersebut sebagai "sepenuhnya tidak berdasar" dan didorong oleh antisemitisme. Israel mengatakan bahwa mereka tidak secara sengaja menyakiti warga sipil di Gaza, dan bahwa mereka hanya berperang melawan Hamas.***

Halaman:
1
2
Sumber: BBC

Berita Terkait