DECEMBER 9, 2022
Internasional

Kemlu RI Terus Pulangkan Pekerja Migran Indonesia ke Tanah Air Dalam Beberapa Pekan Terakhir

image
Pekerja Migran Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia berada di kapal cepat mengikuti pemulangan melalui Pelabuhan Stulang Laut Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Kamis, 14 November 2024. Sebanyak 105 WNI mengikuti pemulangan bermartabat yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dengan kapal cepat menuju pelabuhan di Tanjung Pinang, Kepualauan Riau. (ANTARA/Virna P Setyorini)

KJRI Kuching memfasilitasi pemulangan 59 WNI karena pelanggaran keimigrasian Malaysia melalui Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan (ICQS) Tebedu di Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono pada 28 November mengatakan jajarannya telah melakukan penanganan pemulangan atau repatriasi dua WNI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, yakni seorang ibu bersama anak laki-lakinya.

Pada saat yang sama, katanya, KJRI juga memfasilitasi pemulangan 57 PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kemlu RI Bantu Pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan yang Ditahan di Malaysia

Dari 57 PMI yang dideportasi, sebanyak 50 adalah laki-laki dan tujuh lainnya perempuan, katanya.

Menurut Sigit, semua WNI atau PMI bermasalah itu dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di negara tersebut melebihi masa izin tinggal. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani masa hukuman penjara di sana.

Sejak Januari sampai dengan 28 November 2024, KJRI Kuching mencatat 4.336 WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak. Dan 130 orang WNI atau PMI bermasalah itu, dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching.

Baca Juga: Tentara Lebanon Selamatkan 99 Migran yang Berusaha Pergi Secara Ilegal Setelah 2 Kapal Mereka Tenggelam

WNI di Filipina

Kemlu menegaskan, sebanyak 69 WNI yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban TPPO. Menurut Judha, mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja 'online' dan 'cyber scamming' di Filipina.

Judha mengungkapkan bahwa mereka teridentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .

Baca Juga: Kapal yang Ditumpangi Imigran Rohingya di Perairan Aceh Selatan Diduga Milik Warga Lokal

Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi 'cyber scamming' dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia, katanya.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait