DECEMBER 9, 2022
Kolom

Amidhan Shaberah: Tangkap Netanyahu Si Penjahat Perang

image
KH DR. Amidhan Shaberah, Ketua MUI 1995-2015 dan Komnas HAM 2002-2007 (Foto: Orbit 2024)

Hingga Senin, 25 November 2024, menurut data Kementerian Kesehatan di Gaza, sedikitnya 44.235 warga Gaza tewas akibat gempuran Israel. Ratusan ribu lainnya terluka dan mengungsi ke negara tetangga. 

Meski dinilai terlambat, keputusan ICC mendapat apresiasi publik internasional. Langkah ICC itu tak hanya membawa spirit untuk menghentikan pertumpahan darah dan kekejaman perang di Gaza --  keputusan itu untuk pertama kali menjadikan pejabat pro-Barat sebagai terdakwa kejahatan perang. 

Selama ini muncul kritik, ICC dituding hanya ”tajam” pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat non-Barat. Kali ini, kritik tersebut dijawab ICC dengan menetapkan Netanyahu dan Gallant sebagai terdakwa penjahat perang dan kemanusiaan. 

Baca Juga: Lebanon Hormati Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu yang Dikeluarkan ICC

Meski sudah ditetapkan sebagai buron, ICC tak mempunyai power politik yang kuat untuk menangkap Netanyahu. Penangkapan PM Israel itu sangat bergantung pada kepatuhan 124 negara anggota ICC untuk "menahan" Netanyahu jika ia berkunjung ke negara-negara tersebut. Beranikah mereka menghadapi perlindungan Barat? Di situlah masalahnya. 

Di Uni Eropa, misalnya, baru segelintir negara—antara lain Spanyol dan Irlandia— yang tegas akan menjalankan putusan ICC. Lain halnya Hongaria. Budapest malah mengundang dan bakal menyambut Netanyahu dengan tangan terbuka jika ia berkunjung ke negeri itu. Negara-negara Eropa lainnya tidak jelas sikapnya. Lagi-lagi, tercium standar ganda di kalangan mereka jika berurusan dengan Israel.

Meski demikisn, keputusan ICC  di atas, tetap jadi pukulan diplomatik pada Netanyahu dan Israel. PM Israel itu setidaknya tak lagi leluasa bepergian ke luar negeri. Keputusan ICC makin mengisolasi Israel dari pergaulan internasional. 

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan: Surat Perintah ICC untuk Penangkapan Benjamin Netanyahu Harus Diterapkan

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan sepenuhnya terhadap keputusan ICC. "Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan. Pelaku kejahatan  kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina harus dihukum,"  jelas Kemenlu RI.

Indonesia menegaskan perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

*KH DR. Amidhan Shaberah, Ketua MUI 1995-2015 dan Komnas HAM 2002-2007. ***

Baca Juga: Berbagai Reaksi Dunia Atas Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

Halaman:

Berita Terkait