Amidhan Shaberah: Tangkap Netanyahu Si Penjahat Perang
- Penulis : Maulana
- Sabtu, 30 November 2024 02:54 WIB
Oleh KH DR. Amidhan Shaberah*
ORBITINDONESIA.COM - Dunia internasional kini tengah memburu Benjamin Netanyahu. International Criminal Court (ICC) yang beranggotakan 124 negara telah menetapkan PM Israel tersebut melakukan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida terhadap bangsa Palestina.
Seperti diberitakan, Kamis, 21 November 2024, ICC -- Pengadilan Kriminal Internasional -- yang bermarkas di Den Hag, Belanda, merilis surat perintah penangkapan Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tokoh Hamas Deif.
Baca Juga: Lebanon Hormati Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu yang Dikeluarkan ICC
ICC menganggap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, mantan Menhan Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza.
Selain itu, mantan Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga divonis bersalah. ICC menuduh Deif melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan terhadap warga Israel dalam kurun waktu sama. Meski Deif dikabarkan telah tewas dalam peperangan, tapi ICC masih berspekulasi, pejuang Hamas itu bisa saja masih hidup. Karena itu, jelas ICC, Deif harus tetap dicari. Jika masih hidup harus ditangkap.
ICC menolak argumentasi Palestina bahwa Deif bukan penjahat perang. Ia pejuang Palestina yang sedang membebaskan diri dari penindasan dan penjajahan Israel.
Baca Juga: Presiden Turki Erdogan: Surat Perintah ICC untuk Penangkapan Benjamin Netanyahu Harus Diterapkan
Bagaimana pun kontroversi ICC tentang Deif tersebut, Netanyahu menjadi pemimpin tertinggi Israel pertama yang buron kriminal kejahatan perang. Meski penangkapan Netanyahu sulit dilakukan karena mendapat perlindungan Amerika dan sekutunya di Eropa Barat, keputusan ICC itu menjadi pukulan telak bagi Israel.
Tercatat sederet pemimpin dunia masuk daftar buron atau terdakwa kasus kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Seperti Slobodan Milosevic (Serbia), Omar al-Bashir (Sudan), Moammar Khadafy (Libya), Vladimir Putin (Rusia), dan terakhir Netanyahu dan Yoav Gallant.
"Netanyahu harus ditangkap kemudian diadili sebagai penjahat perang," kata Josep Borrell, kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa. Selain jerat hukum ICC, Israel masih harus menghadapi tuduhan genosida di Palestina. Tuduhan terakhir ini hukumannya berat. Karena Israel dianggap berupaya memusnahkan bangsa Palestina.
Baca Juga: Berbagai Reaksi Dunia Atas Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
Hakim ICC juga meyakini blokade di Gaza dan langkanya makanan, air, listrik, bahan bakar, serta pasokan medis menyebabkan hancurnya kehidupan penduduk sipil di Gaza. Blokade juga mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita karena kekurangan gizi dan dehidrasi.