Lebanon Hormati Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu yang Dikeluarkan ICC
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Sabtu, 23 November 2024 10:02 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Lebanon memuji keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.
Kementerian Luar Negeri Lebanon mengatakan dalam sebuah pernyataan, Jumat, 22 November 2024, bahwa keputusan ICC menegaskan kembali legitimasi internasional, prinsip-prinsip keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.
Keputusan itu memberikan rasa percaya dan keamanan bagi orang-orang di seluruh dunia dengan menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dan pengadilan global, kata Kemlu Lebanon.
Baca Juga: Irfan Setiaputra: Garuda Akan Kedatangan Empat Pesawat Baru dari Lebanon dan Australia
Kementerian tersebut menekankan bahwa keputusan ICC merupakan langkah mendasar menuju tercapainya keadilan dan sebagai kecaman tegas atas kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil.
“Keputusan tersebut membuktikan bahwa era impunitas atas kejahatan semacam itu telah berakhir,” demikian pernyataan Kemlu Lebanon.
Lebanon menyeru masyarakat internasional untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan internasional guna menjaga perdamaian dan keamanan global.
Baca Juga: Lebanon dan Hizbullah Setujui Usulan AS tentang Gencatan Senjata dengan Israel
Pada Kamis, 21 November 2024, pengadilan yang berpusat di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada Oktober tahun lalu.
Serangan Israel menewaskan lebih dari 44.000 korban serta melukai lebih dari 104.000 orang.
Baca Juga: Naim Qassem: Hizbullah Siap Berunding dengan AS untuk Hentikan Agresi Israel di Lebanon
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza.***