DECEMBER 9, 2022
Kolom

Multifaset Manfaat Sektor Pertanian dan Pangan untuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi

image
Petani mempersiapkan pupuk urea bersubsidi untuk pemupukan tanaman di Desa Porame, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu, 20 November 2024. Sektor pertanian dan pangan sangat vital. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng TNI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membentuk Brigade Swasembada Pangan yang berada di 12 provinsi dan 85 kabupaten di seluruh Indonesia. Program Brigade Pangan difokuskan untuk membantu optimasi lahan (oplah) dan cetak sawah dengan dibekali anggaran sekitar Rp30 triliun.

Hingga akhir November 2024, sebanyak 23 ribu orang berminat mendaftar dalam program ini. Program pangan ini juga akan menciptakan efek pengganda ekonomi karena membuka lapangan kerja yang luas.

Satu Brigade akan terdiri dari 15 orang akan mengelola lahan seluas 200 hektare yang akan ditanami komoditas padi. Secara total, lahan yang akan digarap seluas 1,3 juta hektare di 12 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono: Bendungan Cipanas Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Sementara soal perhitungan profit, petani atau masyarakat pemilik lahan (mitra) yang bergabung dalam program ini akan diberlakukan sistem bagi hasil sebesar 30 persen bagi pemilik lahan dan 70 persen oleh pengolah lahan atau milenial yang menjadi sasaran program ini.

Pemerintah juga tengah mengatasi sejumlah masalah yang selama ini menghambat produktivitas pangan. Misalnya, tersendatnya penyaluran pupuk subsidi untuk petani. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah pupuk subsidi ini menjadi salah satu faktor produktivitas pertanian yang belum sesuai harapan.

Pemerintah akan merancang agar penyaluran pupuk bersubsidi nantinya hanya membutuhkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) untuk diteruskan ke BUMN PT Pupuk Indonesia. Setelahnya, Pupuk Indonesia menyalurkan ke kios atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Lampung, Tinjau Fasilitas Kesehatan, Pendidikan dan Bantuan Pompa Air Pertanian

Jumlah pupuk subsidi juga tak lagi ditetapkan dalam bentuk anggaran, tetapi berdasarkan kuota atau volume. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik. Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun.

Pada akhirnya, efek pengganda dari sektor pangan diharapkan tepat sasaran agar dapat mengungkit laju konsumsi dan daya beli masyarakat. Sudah selayaknya Indonesia memperbaiki trajektori pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan potensi sumber daya lokal sebagai negara agraris.

(Oleh Indra Arief Pribadi) ***

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Hargai Putusan Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait