Pemerintah Australia Batalkan RUU Misinformasi dan Disinformasi di Media Sosial
- Penulis : M. Ulil Albab
- Senin, 25 November 2024 11:17 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Australia mengumumkan bahwa mereka membatalkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengatur misinformasi dan disinformasi di platform mereka.
Dalam sebuah pernyataan pada Minggi, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengumumkan bahwa undang-undang tersebut tidak akan dilanjutkan karena tidak ada "jalan keluar" di Senat, lapor penyiar lokal SBS News.
Jika disahkan, undang-undang yang kini dibatalkan tersebut akan memberikan wewenang kepada Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) untuk memantau platform digital serta mengharuskan mereka untuk menyimpan catatan tentang misinformasi dan disinformasi di jaringan mereka.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Kunjungan dan Santap Pagi Bersama PM Australia Anthony Albanese di Peru
Namun, koalisi oposisi, Partai Hijau, dan beberapa senator independen menolak rancangan undang-undang tersebut, sehingga tidak ada jalan bagi Partai Buruh yang berkuasa untuk memperoleh mayoritas suara yang diperlukan.
Secara terpisah, larangan anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial yang bertujuan mengatasi bahaya daring di kalangan anak di bawah umur, diperkirakan akan disahkan di parlemen dengan dukungan dari oposisi pada minggu depan.
Perusahaan teknologi dan kelompok hak asasi manusia juga menentang larangan media sosial secara menyeluruh dengan menekankan bahwa seharusnya berfokus pada penciptaan pengalaman online yang aman, bukan dengan mencabut akses ke beberapa manfaat positif yang ada.***