DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPK Sita Uang Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

image
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (foto: Antara)

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.***

Halaman:

Berita Terkait