Jakarta
KPK Sita Uang Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Penulis : M. Ulil Albab
- Senin, 25 November 2024 00:47 WIB
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.***