Mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 14 Agustus 2024 04:09 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Saksi Eddy Sindoro tak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro awalnya dijadwalkan berlangsung hari Selasa kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sambut Positif Penarikan Paspor Mantan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Ditjen Imigrasi
Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal tersebut.
Sebelumnya pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tutur Ali.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," tambah dia.
Baca Juga: Ike Edwin: KPK Harus Jadi Raja Pemberantasan Korupsi Demi Wujudkan Indonesia yang Luar Biasa
Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).