DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota Ungkap Alasan Polisikan Said Didu

image
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota (HO/dok)

"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," tukas Maskota.

Diketahui, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, akan memanggil dan memeriksa Said Didu sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita Hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.

"Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin.

Baca Juga: Ternyata Bima Yudho Saputro, Sehabis Berfoto dengan Said Didu, Besoknya Sebut Megawati Janda

Dalam hal ini, Said Didu akan direncanakan menjalani proses pemeriksaan tim penyidik dari kepolisian pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.***

Baca Juga: Kondisi 12 Anak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tangerang Banten Dalam Keadaan Sehat dan Ceria

Halaman:
1
2

Berita Terkait