Manajer KSI Hafez Gumay: Pemerintah Perlu Bikin Sistem Data Khusus untuk Hak Cipta Karya Musik
- Penulis : Bramantyo
- Minggu, 03 November 2024 03:30 WIB
Perlu diketahui bahwa hak cipta suatu karya musik berlaku sepanjang hidup sang pencipta lagu ditambah 70 tahun setelah pencipta lagu meninggal dunia.
"Untuk mendapatkan hak (pencipta lagu) yang sudah terkumpul oleh LMK, misalnya musisi tahun 70-an yang lagunya tiba-tiba populer, dan LMK sebenarnya sudah menyisihkan sebagian royalti untuk mereka, maka pencipta lagu perlu mendaftarkan diri," kata Hafez.
Jika pencipta lagu suatu karya musik tidak diketahui dan tidak ada pihak yang meminta royalti dari karya tersebut selama dua tahun, maka LMK akan menggunakan royalti tersebut untuk kepentingan lainnya. Mulai dari sosialisasi terkait hak cipta hingga membagi hasilnya kepada pencipta lagu atau musisi yang dinilai royaltinya terlalu rendah.
Baca Juga: Anji dan Marcell Siahaan Perang Komentar di Instagram, Berawal dari Royalti Musisi
Namun, jika pencipta lagu suatu karya musik diketahui dan telah tercatat di LMK, mereka berhak untuk mendapatkan hak cipta atas karya mereka.
Ketika pencipta lagu suatu karya telah meninggal dan masa hak ciptanya masih berlaku, maka pemberian royalti dari hak cipta mereka akan diberikan kepada keluarga, orang tua, atau saudara kandung yang sah.
"Kalau si pencipta lagu ini sudah meninggal, maka pemberian hak ciptanya akan diberikan kepada keluarga, orang tua, saudara kandung, atau pihak yang telah diberikan wewenang," kata Hafez.***
Baca Juga: TEGAS, Ditagih Ahmad Dhani Bayar Royalti, Once: Gue Tidak Sembunyi