DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Manajer KSI Hafez Gumay: Pemerintah Perlu Bikin Sistem Data Khusus untuk Hak Cipta Karya Musik

image
Manajer Advokasi dari Koalisi Seni Indonesia (KSI) Hafez Gumay (kiri) dan musisi Lousie Monique (kanan) saat menjadi pembicara di acara diskusi tentang hak cipta karya musik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 2 November 2024. (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)

ORBITINDONESIA.COM - Manajer Advokasi dari Koalisi Seni Indonesia (KSI) Hafez Gumay mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan pihak terkait perlu membuat sistem data khusus atau bank data tentang suatu karya musik, termasuk data pencipta lagunya, agar pembagian hasil (royalti) dari hak cipta yang sah dapat dilakukan dengan tepat.

Dalam diskusi mengenai hak cipta karya musik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 2 November 2024, Hafez Gumay menjelaskan bahwa sistem pembagian hasil atau royalti dari seluruh pelaku musik di Indonesia diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Secara kolektif, kata Hafez Gumay, LMK akan melindungi dan mengelola hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait suatu karya musik.

Baca Juga: Anji dan Marcell Siahaan Perang Komentar di Instagram, Berawal dari Royalti Musisi

Meskipun Indonesia sudah memiliki lembaga khusus yang mengatur hak cipta karya musik, nyatanya masih banyak kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia yang membuat para pencipta lagu tersebut tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.

Salah satunya karena nama para pencipta lagu itu tidak tercatat oleh LMK dan sulitnya mendapatkan informasi tentang mereka.

"Royalti ini dipungut tanpa pandang bulu kan, begitu membagi (royalti karya musik), Lembaga Manajemen Kolektif ini nggak punya data siapa yang dapat berapa persen," kata Hafez

Baca Juga: TEGAS, Ditagih Ahmad Dhani Bayar Royalti, Once: Gue Tidak Sembunyi

"Jadi, masalah di Indonesia adalah pembayaran hak cipta ini amburadul karena belum tentu sampai ke penciptanya," sambungnya.

Dari permasalahan itu, Hafez menilai pemerintah perlu membuat sistem data khusus yang menampilkan informasi lengkap terhadap suatu karya musik, termasuk pencipta atau pemegang hak cipta dari karya tersebut.

Sejauh ini, Indonesia belum memiliki sistem data mumpuni yang khusus mengelola karya-karya musik dari musisi lokal. Oleh sebab itu, Hafez menyarankan agar para pencipta lagu atau karya musik dapat mengantisipasi masalah tersebut dengan mendaftarkan diri ke LMK.

Baca Juga: Ribut dengan Ahmad Dhani, Once Bagikan Konsep Royalti Lagu yang Adil dan Bikin Musisi Sejahtera

Ketika seorang pencipta lagu telah mendaftarkan diri dan karya mereka ke LMK, maka pihak LMK akan membantu mereka untuk mendapatkan manfaat dari hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi.

Halaman:
1
2

Berita Terkait