DECEMBER 9, 2022
Internasional

Bali Masih Jadi Favorit Lokasi Syuting Film Bagi Sutradara Asing Ketika Ambil Gambar di Kawasan Indonesia

image
Peserta simposium dalam rangkaian "Indonesia Movie Weekend Festival" di Beijing pada Jumat, 1 November 2024 (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

ORBITINDONESIA.COM - Bali masih menjadi lokasi favorit bagi sutradara dan produser film dari luar negeri ketika mengambil gambar di kawasan Indonesia.

"Dari 10 wilayah paling banyak dikunjungi kru film asing sepanjang Januari-Juni 2024, Bali masih menjadi favorit yaitu dengan 29 permohonan untuk syuting di Bali," kata Kepala Satuan Tugas Perizinan Film Direktorat Film, Musik dan Media Kementerian Kebudayaan Muhammad Soleh Artiawan di Beijing, Jumat, 1 November 2024.

Soleh menyampaikan hal tersebut saat simposium dalam rangkaian "Indonesia Movie Weekend Festival" yang digelar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing pada 1-2 November 2024 dengan memutarkan empat film Indonesia yaitu Kadet 1947, Glenn Fredly The Movie, Gampang Cuan dan Tulang Belulang Tulang.

Baca Juga: Polisi Denpasar Tak Temukan Tanda Kekerasan Pada Tubuh Warga Australia yang Meninggal di Hotel Kuta, Bali

Soleh pun menjelaskan bagaimana rumah produksi film luar negeri dapat memperoleh Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) No 48 tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film Di Indonesia oleh Pihak Asing.

Pertama, kru film asing perlu mengajukan izin ke KBRI/KJRI wilayah domisili mereka untuk memfasilitasi menerima permohonan izin lokasi. Permohonan itu selanjutnya diteruskan kepada Direktrorat Perfilman dan Media Kementerian Kebudayaan.

Kemudian tim verifikator menelaah permohonan tersebut. Tim verifikator terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pembuatan film di Indonesia.

Baca Juga: PT Pengembangan Pariwisata Indonesia ITDC Catat Pertumbuhan Signifikan di Bali, NTB, dan NTT

Bila permohonan ditolak, maka akan diberikan balasan ke KBRI/KJRI asal, sementara bila disetujui Kementerian Kebudayaan akan mengeluarkan surat izin dan KBRI/KJRI akan menyampaikan surat izin yang sudah disetujui itu kepada pemohon.

Pemohon kemudian mencari mitra pendamping lokal melakukan pengurusan visa sehingga memang sineas asing harus bermitra dengan rumah produksi di Indonesia.

Visa kemudian dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, barulah pemohon bersama mitra pendamping lokal melakukan pengurusan izin lokasi, izin keramaian atau izin khusus lainnya bila dibutuhkan dan memuai pelaksanaan syuting.

Baca Juga: Biznet Festival 2024 di Denpasar Bali Memadukan Musik, Teknologi dan Hiburan Berkualitas

"Sepanjang 2023, ada 165 izin produksi film yang dikeluarkan dari 25 negara, bagi 1.650 orang kru, ke 27 provinsi tujuan dari delapan genre film," ungkap Soleh.

Halaman:
1
2

Berita Terkait