Begini Naskah Lengkap Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden yang akan Diucapkan Prabowo-Gibran saat Pelantikan
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Sabtu, 19 Oktober 2024 20:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Minggu, 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Prabowo dan Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Februari lalu.
Pengambilan sumpah jabatan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden tersebut dilakukan di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah upacara di MPR, akan ada prosesi simbolis dan penyambutan di Istana Negara, di mana mereka akan menerima tamu negara dan pejabat dalam negeri.
Lantas bagaimana bunyi sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden yang akan diucapkan Prabowo dan Gibran besok?
Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berikut bunyinya:
Baca Juga: Sejumlah Duta Besar Asing di Jakarta Konfirmasi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo Besok
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden (atau Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden dan Wakil Presiden:
Baca Juga: Prediksi Susunan Lengkap Menteri dan Pejabat Lembaga dalam Pemerintahan Prabowo dan Gibran
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden (atau Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perlu diketahui, sumpah diucapkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang beragama Islam, sedangkan janji diucapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden jika beragama selain Islam.***