DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Tarif Tol Ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak Naik Mulai Sabtu Pukul 00.00 WIB

image
Dokumentasi - Tol Jakarta-Tangerang (ANTARA/HO-Jasa Marga)

ORBITINDONESIA.COM - Tarif jalan Tol Jakarta -Tangerang, yaitu ruas Jakarta - Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga Persero Tbk dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa akan naik mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB.

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, yang mengkoordinasikan Jalan Tol Jakarta - Tangerang, sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024 mengatakan, Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Adapun penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.

Baca Juga: MRT Jakarta Sediakan Tarif Promo ke Pelanggan Rp243 Sabtu Kemarin dan Hari Minggu Ini

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta - Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Mulai 1 Juni, DJKA Kementerian Perhubungan Terapkan Tarif Normal LRT Jabodebek Rp5 ribu Hingga Rp20 ribu

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Menurut Widiyatmoko, Jalan Tol Jakarta - Tangerang merupakan salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek yang membentang dari Jakarta hingga Tangerang.

Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri, juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya non tol, sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi.

Baca Juga: MRT, LRT, dan TransJakarta Berlakukan Tarif Rp1 Tanggal 22 dan 23 Juni 2024

Selain itu, kata Widiyatmoko, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait