DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Resmi, Jakarta Kini Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Catat 67 Lokasinya!

image
Pemprov DKI Jakarta resmi berlakukan tarif parkir tertinggi di 67 lokasi, catat!

ORBITINDONESIA.COMPemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Pemberlakuan tarif parkir tertinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diterapkan di 67 lokasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan mulai dari pasar, taman, bangun milik pemerintah daerah, hingga kawasan parkir dan berkendara sudah mulai memberlakukan tarif parkir tertinggi.

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Lebih Mahal, Catat Lokasinya

"Ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 20 Oktober 2023.

Namun pemberlakuan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan tidak lolos atau belum melakukan uji emisi dilakukan bertahap.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Baca Juga: Alasan Polisi Cabut Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta

Untuk saat ini, setidaknya sudah ada 25 lokasi milik Perumda Pasar Jaya antara lain Pasar Glodok, Pasar Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, yang menerapkan disinsentif tersebut.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7

Berita Terkait