DECEMBER 9, 2022
Nasional

Sengkarut Tarif Pajak Hiburan, Kemenkeu Undang Inul Daratista Diskusi: Kami Ingin Luruskan

image
Inul Daratista yang memprotes kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75 persen. (INSTAGRAM/@inul.d)

ORBITINDONESIA.COM - Sengkarut pajak hiburan yang tinggi di Indonesia masih menjadi topik hangat di masyarakat.

Besaran pajak hiburan yang dinilai mencekik para pelaku industri hiburan di tanah air tersebut memanas sejak diprotes oleh penyanyi dangdut Inul Daratista.

Sebagaimana ramai diberitakan, Inul Daratista memprotes kebijakan pemerintah, khususnya  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menaikkan besaran pajak hiburan hingga 75 persen.

Baca Juga: Black Adam Bikin Inul Daratista Dapat Inspirasi Konten Baru Bareng Suami Tercinta Mas Adam

Menurutnya, angka tersebut mengancam pemilik usaha hiburan termasuk dirinya yang memiliki usaha atau bisnis tempat karaoke keluarga, Inul Vizta.

Buntut protes tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kemenparekraf mengundang para pelaku usaha hiburan, termasuk Inul Daratista berdiskusi.

“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kami bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Suara Terkait Kasus Pajak Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin

Lydia mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan untuk meluruskan semua informasi dan juga terkait besaran tarif pajak hiburan yang viral.

Diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Dikatakan Lydia, kenaikan itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

Baca Juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir

"Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan," ucapnya.***

Berita Terkait