DECEMBER 9, 2022
Nasional

Muhaimin Iskandar: Pemulihan Nama Baik Jadi Argumen Abdurrahman Wahid Jadi Pahlawan Nasional

image
Abdurrahman Wahid. (Kompas.com/wikipedia)

Pasal 6 TAP tersebut berbunyi bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid merujuk Pasal 6 tersebut maka sudah tidak berlaku. ***

Halaman:

Berita Terkait