Menkominfo Budi Arie Setiadi: Sanksi untuk Platform Pesan Instan Telegram Tunggu Kajian Tim Aptika
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 28 Agustus 2024 20:02 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi terhadap platform pesan instan Telegram masih menunggu kajian dari tim Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo.
"Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," ujar Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Telegram telah menerima lebih dari satu kali surat peringatan, karena platform tersebut terindikasi memfasilitasi tidak hanya perjudian, tetapi juga konten pornografi.
Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Telegram Jarang Anda Ketahui, Nomor 4 Bisa Bikin Penasaran
Menkominfo menegaskan bahwa jika kajian tersebut menunjukkan bukti yang cukup, tindakan pemblokiran bisa saja dilakukan.
Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di ruang digital Indonesia.
Terkait waktu pelaksanaan pemberian sanksi, Budi Arie belum memberikan kepastian. Dia hanya menyatakan bahwa keputusan akan diambil setelah tim Aptika menyelesaikan kajian mereka dan memberikan rekomendasi yang tepat.
Baca Juga: Simple dan Mudah Update Telegram versi terbaru di Android
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi menambahkan bahwa monitoring terhadap Telegram terus dilakukan, dan kajian dari tim Aptika menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan.
Ia mengatakan, Kementerian Kominfo memiliki mesin yang dapat memantau progres yang dilakukan platform tersebut secara real-time. Namun, karena Indonesia adalah negara hukum, tindakan seperti pemblokiran harus didasarkan pada kajian yang kuat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Kita tidak bisa sembarangan tiba-tiba tutup begitu ya. Nah dari penilaian dari tim kemudian juga gesture yang ditunjukkan oleh setiap aplikasi, kita akan nilai rekomendasi dari tim itu yang akan menjadi dasar kita dalam mengambil keputusan yang tegas," kata Prabu.
Baca Juga: Nezar Patria Jelaskan Komunikasi Kemenkominfo dengan Telegram tentang Penutupan Akses Judi Online
Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.