DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Sanksi untuk Platform Pesan Instan Telegram Tunggu Kajian Tim Aptika

image
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tiga kiri) dalam jumpa pers pengumuman dua terobosan baru dalam upaya memberantas judi online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. (ANTARA/Fathur Rochman)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi terhadap platform pesan instan Telegram masih menunggu kajian dari tim Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo.

"Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," ujar Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Telegram telah menerima lebih dari satu kali surat peringatan, karena platform tersebut terindikasi memfasilitasi tidak hanya perjudian, tetapi juga konten pornografi.

Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Telegram Jarang Anda Ketahui, Nomor 4 Bisa Bikin Penasaran

Menkominfo menegaskan bahwa jika kajian tersebut menunjukkan bukti yang cukup, tindakan pemblokiran bisa saja dilakukan.

Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di ruang digital Indonesia.

Terkait waktu pelaksanaan pemberian sanksi, Budi Arie belum memberikan kepastian. Dia hanya menyatakan bahwa keputusan akan diambil setelah tim Aptika menyelesaikan kajian mereka dan memberikan rekomendasi yang tepat.

Baca Juga: Simple dan Mudah Update Telegram versi terbaru di Android

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi menambahkan bahwa monitoring terhadap Telegram terus dilakukan, dan kajian dari tim Aptika menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan.

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo memiliki mesin yang dapat memantau progres yang dilakukan platform tersebut secara real-time. Namun, karena Indonesia adalah negara hukum, tindakan seperti pemblokiran harus didasarkan pada kajian yang kuat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

"Kita tidak bisa sembarangan tiba-tiba tutup begitu ya. Nah dari penilaian dari tim kemudian juga gesture yang ditunjukkan oleh setiap aplikasi, kita akan nilai rekomendasi dari tim itu yang akan menjadi dasar kita dalam mengambil keputusan yang tegas," kata Prabu.

Baca Juga: Nezar Patria Jelaskan Komunikasi Kemenkominfo dengan Telegram tentang Penutupan Akses Judi Online

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, 14 Juni 2024.

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Baca Juga: Gawat! Polri Dalam Konsekuensi Hukum Usai Benny Rhamdani Tak Bisa Buktikan Figur T Dalam Judi Online

Budi mengemukakan, menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.

Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron: Penahanan CEO Telegram Pavel Durov Tidak Terkait Politik

"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," kata Budi Arie.***

Sumber: Antara

Berita Terkait