Menkominfo Budi Arie Setiadi: Sanksi untuk Platform Pesan Instan Telegram Tunggu Kajian Tim Aptika
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 28 Agustus 2024 20:02 WIB
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, 14 Juni 2024.
Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Budi mengemukakan, menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.
Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Telegram Jarang Anda Ketahui, Nomor 4 Bisa Bikin Penasaran
Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.
Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," kata Budi Arie.***
Baca Juga: Simple dan Mudah Update Telegram versi terbaru di Android