Jakarta
Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demonstrasi di Semarang dan Makassar Atas Dugaan Kekerasan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 27 Agustus 2024 09:24 WIB
“Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM,” katanya.***
Sumber: Antara