Pilkada Jawa Tengah: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Tepis Isu Dukung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 24 Agustus 2024 04:11 WIB
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.
"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan: PAN Tampung Usulan Duet Kaesang Pangarep - Zita Anjani di Pilkada Jakarta
Dia menyatakan surat yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan mengenai layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.
KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah peserta pilkada pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.***
Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Akan Kenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen pada Barang Asal China