DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pilkada Jawa Tengah 2024: Kaesang Putra Jokowi Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana  

image
Alat peraga sosialisasi bergambar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pancoran, Jakarta, Senin 12 Agustus 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep
telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada Jawa Tengah 2024. 

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus.

Baca Juga: Pilkada Jawa Tengah: Kaesang Pangarep Sebut Ahmad Luthfi Sebagai Sosok yang Tepat untuk Jadi Gubernur

Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Jawa Tengah: Andika Perkasa Tunggu Penugasan Tanggapi Usulan PDIP untuk Maju Pemilihan Gubernur

KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. ***

Berita Terkait