DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KIP: Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada Tidak Berlaku di Aceh Karena Daerah Itu Punya Kekhususan

image
Ketua KIP Aceh, Saiful saat menjelaskan terkait putusan MK soal Pilkada untuk Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 22 Agustus 2024 (ANTARA/Rahmat Fajri)

Tak hanya itu, Qanun Pilkada Aceh juga mengatur soal kewajiban calon kepala daerah wajib memiliki kemampuan baca Alquran, dan untuk usia minimal saat pendaftaran minimal 30 tahun.

Artinya, tambah dia, putusan nomor 60 dan 70 dari Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku bagi Aceh yang memiliki UUPA pada Pilkada serentak 2024.

"Sejauh pasal UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum di judicial review atau diubah, maka itu masih berlaku di Aceh," demikian Saiful.***

Baca Juga: Muncul Wakil Aceh di Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Anggota DPD Sudirman Melapor ke Kapolda Metro Jaya

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait