Gubernur Bustami Hamzah Ingatkan Penjabat Daerah di Aceh untuk Prioritaskan PON XXI dan Pilkada 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 15 Juli 2024 01:09 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah kembali mengingatkan kepada para penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota untuk memprioritaskan kesuksesan PON XXI Aceh-Sumut dan Pilkada 2024.
"Hal ini penting saya ulang kembali, karena ini merupakan tugas utama sebagai Pj Bupati/Wali Kota dan juga agenda nasional serta berlaku umum, yaitu masalah PON dan Pilkada 2024,” kata Bustami Hamzah di Banda Aceh, Minggu, 14 Juli 2024.
Peringatan ini disampakan Bustami Hamzah usai melakukan pelantikan serta penyerahan SK sejumlah penjabat Bupati/Wali Kota di Aceh, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, di Banda Aceh.
Baca Juga: DPR Setujui 27 RUU Kabupaten dan Kota Jadi Undang-Undang: Aceh, Sumatra Utara, dan Bangka Belitung
Adapun penjabat yang dilantik yakni Ade Surya sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh, Amrullah M Ridha menjadi Pj Bupati Aceh Timur, Mohd Tanwier sebagai Pj Bupati Bener Meriah.
Untuk diketahui, Amrullah M Ridha saat ini menjabat Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan pada Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI.
Sedangkan Ade Surya saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Aceh, dan Mohd Tanwier sedang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Baca Juga: Kota Sabang Aceh Ajak Petani di Pulau Weh Kembangkan Salak Varietas Lokal yang Berpotensi Besar
Kemudian, untuk penjabat yang SK nya diperpanjang oleh Kemendagri yaitu Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto dan Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar.
Bustami menuturkan, kepada para Pj yang wilayahnya terdapat arena pelaksanaan PON XXI, maka harus segera meningkatkan kesiapan dan persiapan jelang pelaksanaan yang sudah sangat dekat.
"Selain itu, juga harus mendorong agar proses tahapan dan pelaksanaan Pilkada di wilayah masing-masing berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya secara jujur, adil, aman, damai dan demokratis," ujarnya.
Baca Juga: Dinas Kesehatan: Capaian Imunisasi Dasar Lengkap di Aceh Masih Terendah Ketiga Setelah Papua
Bustami menjelaskan, proses penggantian dan perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.