DECEMBER 9, 2022
Nasional

DPR Setujui 27 RUU Kabupaten dan Kota Jadi Undang-Undang: Aceh, Sumatra Utara, dan Bangka Belitung

image
Tangkapan layar - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan  Kepulauan Bangka Belitung menjadi undang-undang.

"Apakah 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Dirut Antam Nico Kanter Kepada Komisi VI DPR RI Pastikan Keaslian Emas yang Diproses Pada 2010-2021

Sewaktu menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

"Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Di samping itu, beberapa penyebutan seperti daerah swatantra tidak lagi dijumpai pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Komisi II DPR, kata dia, juga memandang perlu bahwa setiap kabupaten harus memiliki undang-undang pembentukannya secara sendiri-sendiri atau tidak digabungkan dalam satu undang-undang, sebagaimana amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Komisi III dan X DPR Setujui Naturalisasi Pemain Sepak Bola Calvin Verdonk dan Jens Raven

Oleh karena itu, dia berharap dengan disetujuinya 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung itu dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang ini.

"Dan diharapkan kepada kita semua mampu menjawab perkembangan permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Syamsurizal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.

Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi Pemain Sepak Bola Calvin Verdonk dan Jens Raven

"Karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 27 Rancangan Undang-Undang ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi etnis dan bahkan multi lanskap, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait