Umpat Presiden Jokowi dengan Kata Kotor, Yunus Pasau Disanksi Skorsing Oleh Universitas Negeri Gorontalo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 05 September 2022 13:44 WIB
ORIBITINDONESIA – Yunus Pasau, mahasiswa Universistas Negeri Gorontalo yang mengumpat Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi dengan kata kotor diberi sanksi skorsing kuliah satu semester oleh pihak kampus.
Sanksi skorsing yang dijatuhkan kepada Yunus Pasau ini diumumkan oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok bersama Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika pada konferensi pers di rektorat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin 5 September 2022.
Pihak kampus menjatuhkan sanksi bersyarat tersebut, atau mengerjakan tugas khusus yakni membuat empat buah tulisan ilmiah.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2022/2023: 6 Hingga 8 September Disiarkan di SCTV
Menurut Rektor Eduart, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Yunus Pasau sebagai upaya menimbulkan efek jera dan edukasi kepadanya.
"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," kata Eduart.
Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi aksi unjuk rasa adalah spontanitas.
Yunus Pasau, kata rektor, telah meminta maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo.
Baca Juga: 6 Kejanggalan Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Menurut LPSK
Eduart menjelaskan, sanksi administratif dan edukatif diberikan kepada Yunus diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Video orasi Yunus Pasau viral di berbagai platform media sosial ketika berorasi pada aksi unjuk rasa. Setelah itu, Yunus diperiksa oleh Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika di Gorontalo, mengatakan Yunus diperiksa usai beredar nya potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat 2 Septmber 2022.
"Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang Batang Jawa Tengah, Senin 5 September 2022
Tindakan kepolisian yang dilakukan kata Kapolda didukung oleh pihak kampus dan Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yunus diperiksa di Polda Gorontalo. ***