Umpat Presiden Jokowi dengan Kata Kotor, Yunus Pasau Disanksi Skorsing Oleh Universitas Negeri Gorontalo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 05 September 2022 13:44 WIB
Baca Juga: 6 Kejanggalan Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Menurut LPSK
Eduart menjelaskan, sanksi administratif dan edukatif diberikan kepada Yunus diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Video orasi Yunus Pasau viral di berbagai platform media sosial ketika berorasi pada aksi unjuk rasa. Setelah itu, Yunus diperiksa oleh Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika di Gorontalo, mengatakan Yunus diperiksa usai beredar nya potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat 2 Septmber 2022.
"Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang Batang Jawa Tengah, Senin 5 September 2022
Tindakan kepolisian yang dilakukan kata Kapolda didukung oleh pihak kampus dan Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yunus diperiksa di Polda Gorontalo. ***