Amir Saeed Iravani: Iran Akan Membalas Pembunuhan Pemimpin Politik Hamas Ismail Haniyeh
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 02 Agustus 2024 09:40 WIB
Dia menuduh negara-negara tersebut tidak hanya menghalangi hak Palestina untuk membela diri secara sah, tetapi juga berusaha melegitimasi pembantaian dan genosida Israel terhadap rakyat Palestina, yang mengarah pada salah tafsir konsep pembelaan diri.
Iravani mendesak, Dewan Keamanan untuk segera mengambil tindakan guna meminta pertanggungjawaban Israel atas serangan tersebut, termasuk sanksi dan tindakan lain guna mencegah rezim Zionis itu terus melancarkan serangan berbahaya.
Feda Abdelhady, wakil duta besar Palestina untuk PBB, mengatakan warga sipil Palestina dilanda ketakutan, penderitaan, dan kerugian yang meningkat setiap hari akibat kekuatan pendudukan Israel.
Baca Juga: Beberapa Anggota Dewan Keamanan PBB Kutuk Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel
Abdelhady menekankan bahwa para pemimpin Palestina mengutuk keras pembunuhan Haniyeh dan bahwa keadaan berkabung telah dideklarasikan di Palestina.
Dia mengatakan bahwa Israel lebih menyukai "kekerasan dan teror" daripada penghormatan pada hukum internasional, diplomasi dan kehidupan manusia.
Utusan Palestina tersebut mengatakan tidak ada anak, perempuan, pria, atau bayi yang bisa lolos dari penargetan oleh tentara pendudukan Israel dan milisi pemukim Israel.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tidak Bisa Ditoleransi
Dia mengingatkan, para pejabat Israel merasa yakin tidak akan dihukum atas kejahatan-kejahatan yang mereka perbuat.
Abdelhady mendesak masyarakat internasional untuk menghadapi kenyataan tersebut dan mengakhiri kejahatan serta serangan ini.
"Israel tidak memiliki hak untuk mengklaim pembenaran atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan ini," katanya, menegaskan.
Hadi Hachem, Kuasa Usaha Misi Tetap Lebanon untuk PBB, mengatakan pemerintah dan rakyat Lebanon tidak menginginkan perang, seraya menambahkan bahwa "Lebanon berkomitmen penuh pada resolusi 1701."