Nasional
Presiden Jokowi Sudah Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 Juli 2024 11:00 WIB

Tangkapan layar - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024. ANTARA/Andi Firdaus
"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM," katanya.***
Sumber: Antara