DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Jokowi Sudah Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

image
Tangkapan layar - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024. ANTARA/Andi Firdaus

"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM," katanya.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait