DECEMBER 9, 2022
Nasional

Uskup Agung Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo: Konferensi Waligereja Indonesia tidak akan Ajukan Izin Tambang

image
Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo didampingi Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar (kiri) di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyebutkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kementeriab Agama DKI Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Kardinal Suharyo mengatakan hal itu menanggapi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadilia Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," kata dia.

Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas itu.

Baca Juga: Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Nahdlatul Ulama, Menteri Bahlil Lahadalia: Disetujui Presiden Joko Widodo

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.

Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Punya Syarat Ketat, Diberikan Pada Badan Usaha atau Koperasi

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Presiden.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait