DECEMBER 9, 2022
Nasional

Sufmi Dasco Ahmad: Prabowo Subianto Tak Ada Alasan Menolak Ormas Agama Kelola Tambang

image
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerinda Sufmi Dasco Ahmad menilai tak ada alasan untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto, untuk tidak setuju mengenai kebijakan pemberian izin bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang, lantaran usaha tersebut sah dan halal.

Hal tersebut dikatakan Sufmi Dasco Ahmad untuk merespons pertanyaan wartawan, yang mengonfirmasi kebenaran klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo, yang sudah menyetujui kebijakan terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.

"Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadilia Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

Dia mengatakan, pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum.

Maka dari itu, lanjut dia, apabila para ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka ormas manapun sah untuk mengelola pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 30 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Punya Syarat Ketat, Diberikan Pada Badan Usaha atau Koperasi

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Baca Juga: Uskup Agung Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo: Konferensi Waligereja Indonesia tidak akan Ajukan Izin Tambang

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait