DECEMBER 9, 2022
Kolom

Angkie Yudistia: Berjuang Bersama Kelompok Rentan

image
Ilustrasi - Petugas membantu seorang haji asal Provinsi Papua turun dari bus setibanya di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Juli 2024. Lansia termasuk kelompok rentan. ANTARA/ARNAS PADDA

ORBITINDONESIA.COM - Perjuangan bersama kelompok rentan menjadi salah satu legasi baik dari pemerintahan saat ini kepada pemerintahan baru nanti.

Memang, berjuang bersama kelompok rentan layaknya perjuangan yang tak pernah menemui titik akhir, namun sangat humanis dan penting karena memandirikan kaum yang memiliki hak setara dengan warga negara lainnya.

Apalagi jumlah populasi kelompok rentan di Indonesia mencapai lebih dari 40 persen dari jumlah penduduk. Artinya, lebih dari 100 juta penduduk Indonesia adalah kelompok rentan. Setiap kelompok rentan memiliki kebutuhan masing-masing baik itu jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga: Heran, Ini 5 Alasan Banyak Lansia di Jepang Terlibat Tindak Kriminal

Kelompok rentan (vulnerable group) adalah sekelompok orang yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan atau terdampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan dibandingkan dengan populasi umum.

Beberapa contoh kelompok rentan antara lain lansia rentan terhadap masalah kesehatan, kemiskinan, kesendirian, atau perlakuan tidak layak; penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual, atau sensorik rentan menghadapi hambatan dalam aksesibilitas dan partisipasi penuh dalam masyarakat; dan perempuan rentan terhadap kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan kesenjangan akses ke sumber daya.

Kemudian minoritas etnis, agama, atau kelompok budaya dimana kelompok-kelompok ini dapat rentan terhadap intoleransi, marginalisasi, dan akses yang terbatas ke layanan; orang dengan kondisi kesehatan kronis atau mental yang rentan terhadap stigma, diskriminasi, dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: HUMOR: Kisah Lansia yang Kehilangan Mobil

Selanjutnya, fakir miskin dan berpenghasilan rendah yang rentan terhadap kemiskinan, kekurangan gizi, dan keterbatasan akses ke pendidikan serta layanan kesehatan; serta anak-anak rentan terhadap eksploitasi, pelecehan, atau perkembangan yang terhambat.

Kelompok rentan membutuhkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah, organisasi, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Baca Juga: Kemenkes: Kebutuhan Transportasi Umum yang Ramah Lansia dan Disabilitas di Indonesia Cukup Tinggi

Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia, usia muda, fakir miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penyebab kerentanan dapat dikatakan sebagai kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial ekonomi, dan lingkungan.

Halaman:
1
2
3
4
Sumber: Antara

Berita Terkait