Angkie Yudistia: Berjuang Bersama Kelompok Rentan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 12 Juli 2024 08:50 WIB
Regulasi Perlindungan
Perlindungan bagi kelompok rentan bertujuan agar kelompok rentan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing- masing.
Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan terkait yang diperlukan untuk melindungi masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi.
Baca Juga: Heran, Ini 5 Alasan Banyak Lansia di Jepang Terlibat Tindak Kriminal
Salah satu tantangan utamanya ialah implementasi atas keberadaan peraturan yang sudah disahkan. Berbagai peraturan dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan kelompok rentan di Indonesia di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak-hak dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan hak-hak anak dan kewajiban pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dan mengatur larangan eksploitasi anak dan menghukum pelaku eksploitasi.
Lalu, ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas & berbagai Peraturan Turunan terkait yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan aksesibilitas sekaligus mengatur kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi para lansia, termasuk penyediaan panti wredha dan bantuan sosial.
Baca Juga: HUMOR: Kisah Lansia yang Kehilangan Mobil
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Di samping itu ada pula Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang mewajibkan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Peraturan lainnya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan anak yang menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dan sebagai Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak.
Baca Juga: Kemenkes: Kebutuhan Transportasi Umum yang Ramah Lansia dan Disabilitas di Indonesia Cukup Tinggi
Kebijakan dan peraturan itu belum termasuk berbagai peraturan turunan terkait. Selain Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Masyarakat, Kartu Indonesia Sehat dan lain sebagainya.