DECEMBER 9, 2022
Nasional

Komisi Yudisial: Putusan Batas Usia Mahkamah Agung Tak Akan Terpengaruh Hasil Pemeriksaan KY

image
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (tengah) didampingi dengan anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) dan anggota KY Joko Sasmito (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Selain pemeriksaan saksi, KY juga telah mengumpulkan petunjuk dan alat bukti. Hingga hari ini, lembaga tersebut terus bekerja sama dengan para pihak untuk mencari informasi tambahan terkait laporan terhadap tiga hakim MA.

Adapun putusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah memiliki nomor 23 P/HUM/2024 dan permohonannya diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Komisi Yudisial akan Ikut Andil Periksa Keterlibatan Hakim yang Terkait Kasus Korupsi di MA

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih". ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait