DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Dua Majelis Ngotot Tetap Jatuhi Vonis Mati

image
MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Dua Majelis Ngotot Tetap Jatuhi Vonis Mati

ORBITINDONESIA.COM- Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup, Selasa 8 Agustus 2023.

Permohonan kasasi Ferdy Sambo diterima MA. Sidang pun berjalan alot, dari 5 majelis hakim, 2 di antaranya ngotot agar Ferdy Sambo tetap mendapatkan vonis mati.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Kini MA menganulir jadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga: Chef Renatta Turut Komentari Kualitas Oksigen Dampak Polusi Udara Jakarta Tidak Sehat Diatas Ambang Normal

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait