DECEMBER 9, 2022
Nasional

Yanuar Prihatin: Komisi II DPR RI Hormati Putusan DKPP RI Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

image
Arsip foto - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Yanuar mengomentari putusan DKPP tentang Ketua KPU Hasyim Asy'ari. ANTARA/Melalusa Susthira K

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.***

Baca Juga: Pakar Hukum Fahri Bachmid: Meski Ada Sanksi DKPP, Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait