DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pakar Hukum Fahri Bachmid: Meski Ada Sanksi DKPP, Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah

image
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan J. Kristiadi (kanan) menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

ORBITINDONESIA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid berpendapat, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indomesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada Prabowo-Gibran.

Konsekuensi dari pandangan Fahri Bachmid, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap bisa mengikuti proses Pipres berikutnya.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka," tegas Fahri Bachmid. 

Baca Juga: Ketua DKPP Sebut Gaji Penyelenggara Pemilu Kecil: Tapi Nasib Bangsa Negara di Tangan Kalian

"Eksistensi sebagai legal subject Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Fahri menerangkan, dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda.

Yaitu, pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum, yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Baca Juga: Ada 3.238 Nama Ganda di Daftar Pemilih Tetap Johor Bahru, Malaysia, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Telusuri

Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo," tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat, dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Fahri.

Baca Juga: KPU RI: Puluhan Pemantau Pemilu Asing akan Datangi TPS Pada Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024

"Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik, yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," lanjut Fahri.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait