DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Biadab, Guru Ngaji Mencabuli Bocah di Bekasi, Lokasinya di Sekolah

image
Ilustrasi guru ngaji mencabuli bocah di bawah umur di Bekasi.

Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki.

Baca Juga: Dok! Harga BBM Naik Per Hari Ini, Pemerintah Siapkan Dana Bansos Rp24,17 Triliun untuk Masyarakat Miskin

Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait