Orbit Indonesia
Biadab, Guru Ngaji Mencabuli Bocah di Bekasi, Lokasinya di Sekolah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 03 September 2022 17:05 WIB
Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki.
Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***