Titi Anggraini: Anwar Usman Semestinya Tak Terlibat dalam Pengujian Syarat Usia Calon Kepala Daerah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 19 Juni 2024 09:16 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Titi Anggraini mengemukakan hal itu ketika merespons permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee selaku pemohon.
"Perkara ini meski diajukan bukan oleh Kaesang Pangarep, materi perkaranya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024," kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ketika dikonfirmasi dari Semarang, Rabu pagi, 19 Juni 2024.
Baca Juga: Pengangkatan Suhartoyo Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Digugat Anwar Usman
Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait dengan benturan kepentingan, kata pegiat pemilu ini, Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Titi, MK perlu memeriksa perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, kemudian memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada tanggal 27—29 Agustus mendatang.
Sebelumnya, Titi mengemukakan bahwa perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Apalagi, selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan Gugatan Anwar Usman di PTUN Belum Diputus
Menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, pakar kepemiluan ini menegaskan bahwa putusan MA final dan mengikat, baik putusan soal keterwakilan perempuan maupun syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Hanya saja anggota KPU RI Idham Holik salah kaprah saat mengatakan bahwa pendaftaran paslon pilkada belum berlangsung. Ini seolah anggota KPU tidak memahami bagaimana cara kerja tahapan pencalonan," ujarnya.
Jika KPU menganggap syarat usia sebagaimana putusan MA hanya berlaku ketika pendaftaran paslon pada tanggal 27—29 Agustus 2024, menurut Titi, artinya KPU telah berlaku diskriminatif dan seolah hanya mengakomodasi calon dari jalur partai politik semata.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sebut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Ditegaskan pula bahwa pencalonan pilkada itu proses panjang, bukan hanya dimulai saat pendaftaran calon. Hal ini berbeda dengan pilpres, pencalonan pilkada mengenal calon perseorangan yang prosesnya sudah mulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024.