Profil Suhartoyo, Meniti Karir Sebagai Calon Hakim di Lampung, Kini Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 09 November 2023 13:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Suhartoyo kini terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru. Dia menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pelanggaran berat. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Lantas siapa Suhartoyo? Pantaskah dia menggantikan MK di tengah sorotan publik adanya indikasi kepentingan di tahun politik.
Berikut rangkuman Orbit Indonesia tentang profil Suhartoyo. Dia lahir dan besar di Sleman Yogyakarta pada 15 Oktober 1959. Mulanya, ia meniti karir sebagai calon hakim di Bandar Lampung.
Baca Juga: Manfaat AI atau Kecerdasan Buatan untuk Dunia Jurnalistik
Suhartoyo meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia pada tahun 1983.
Ia kemudian meneruskan pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada tahun 2003, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada tahun 2014.[1]
Suhartoyo memulai kariernya sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986.
Baca Juga: Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua MK, Gantikan Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman yang Dipecat
Ia bertugas di Lampung dan Bengkulu selama lima belas tahun, yaitu sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995).
Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-99), dan terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001)
Ia kemudian pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006).
Baca Juga: Staf Kongres Amerika Serikat Desak Petinggi Mereka Mau Bicara Genjatan Senjata di Jalur Gaza
Berturut-turut Suhartoyo bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011).
Pada tahun 2011, ia naik pangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang ia emban pada saat terpilih menjadi hakim konstitusi.
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), karena melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan putusan batasan usia Capres dan Cawapres.
Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra***