Abustan: Mencegah Jebakan Paradoks SDA Indonesia
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 13 Juni 2024 15:45 WIB
Secara eksplisit, UU dimaksud adalah: UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU tentang Minyak dan Gas Bumi, UU tentang Sumber Daya Air, UU tentang Kehutanan, dan berbagai UU terkait lainnya.
Penyusunan UU terkait dengan pengelolaan SDA ini, merupakan "instrumen modal" yang berasal dari kekayaan alam (natural resouces) yang harus dikelola oleh tujuan negara dengan tujuan untuk memakmurkan / menyejahterakan rakyat dengan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.
Bahkan, UUD 1945 memperhatikan keseimbangan antara tujuan untuk menyejahterakan rakyat di satu sisi, namun pada saat yang bersamaan di sisi lain, melakukan langkah-langkah pencegahan (preventif) agar eksploitasi alam yang berlebihan dapat diminimalisasi (dihindarkan). Efisiensi dan efektifitas dimaksudkan demi masa depan bagi generasi yang akan datang.
Baca Juga: Dr H Abustan: Civil Society Pemilu 2024 yang Lebih Berkualitas
Prospek generasi pelanjut bangsa haruslah terjadi "linieritas" dengan kekayaan alam Indonesia. Sebab, jika tidak itu berarti kekayaan alam (SDA) akan menjadi "jebakan" dan paradoks SDA Indonesia.
Seperti istilah yang pernah di populerkan oleh Ricard Auty ketika meneliti negara-negara Afrika, adalah suatu fenomena di mana negara-negara yang kaya SDA gagal mengambil manfaat dari "berkah kekayaan alam" yang mereka miliki yang dicirikan dengan fakta bahwa pertumbuhan ekonominya rendah, masyarakatnya miskin dan tata kelola pemerintahannya buruk.
Oleh karena itu, perlunya mencegah atau memastikan bahwa kekayaan SDA bukanlah fenomena paradoks berkelimpahan (paradox of plenty) tetapi keberadaannya benar-benar haruslah memastikan adanya manfaat (multiplier effect) yang menguntungkan masyarakat setempat, sehingga rakyat selaku WNI dapat turut berperan menjawab tantangan sejarah, menjadikan Indonesia bangsa yang kuat, terhormat , adil dan makmur.
Baca Juga: Abustan: Belajar dari Demokrasi Desa?
Jakarta, 13 Juni 2024
*Abustan, adalah pengajar Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta. ***