Abustan: Mencegah Jebakan Paradoks SDA Indonesia
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 13 Juni 2024 15:45 WIB
Oleh: Abustan
Dalam terminologi ilmu hukum, dikenal istilah welfare state (negara kesejahteraan). Terminologi ini pada dasarnya ditujukan sebagai suatu konsep yang menunjukkan keinginan (willingness) para pendiri negara (founding fathers) untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya.
Lebih lanjut diuraikan bahwa negara kesejahteraan diartikan sebagai konsep pemerintahan di mana negara memainkan peran kunci dalam menjaga dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.
Baca Juga: Dr H Abustan: Civil Society Pemilu 2024 yang Lebih Berkualitas
Begitu pula halnya dengan mendefinisikan negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem di mana pemerintahan menyatakan diri bertanggung jawab untuk menyediakan jaminan sosial dan ekonomi bagi penduduk melalui sarana pensiun, tunjangan jaminan sosial, layanan kesehatan gratis, dan aspek pendidikan.
Konsepsi tentang negara kesejahteraan, yang menjadi elemen utama dan yang menentukan dalam realisasinya adalah peran aktif negara dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat (2) dan (3). Serta menghilangkan kesenjangan (gap) ekonomi dengan memberikan jaminan kepada warga yang tidak mampu menjadi tanggung jawab negara.
Namun, dalam perjalanan nya (praktik) acapkali upaya membangun kesejahteraan tidak terlepas dari banyak kekurangan/kelemahan bahkan kenyataannya terjadi penyimpangan.
Baca Juga: Abustan: Belajar dari Demokrasi Desa?
Sebagai contoh apa yang menjadi diskursus publik akhir-akhir ini kebijakan pemerintah (negara) yang tidak memberikan proteksi (pemihakan) kepada rakyat kecil. Mulai dari kebijakan UKT yang memberatkan mahasiswa, Tapera, dan memberikan IUP pertambangan kepada ormas.
Jadi, kontroversi-konroversi kebijakan akhir-akhir ini justru "menjauhkan rakyat" dari makna kesejahteraan. Dan, ini sebuah ironi sebab Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang subur dan melimpah.
Ironis tentunya, sebab jika dulu kekayaan alam Indonesia hanya dinikmati oleh penjajah, sekarang kekayaan Indonesia hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Hal itu bisa dilihat dana yang begitu besar di pengelolaan timah dikorupsi oleh segelintir orang sehingga negara di rugikan Rp271 trilyun yang kemudian berkembang hasil pemeriksaan kejaksaan menjadi sekitar Rp300 trilyun.
Baca Juga: Abustan: Keprihatinan Kampus Selamatkan Demokrasi
Padahal, dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbagai UU yang mengatur hal tersebut telah menjabarkan norma hukum dasar.