DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Menkominfo Budi Arie Setiadi Tegaskan, Platform Media Sosial X Wajib Ikuti Aturan Terkait Konten Asusila

image
Ilustrasi media sosial menurut Budi Arie Setiadi (Ist/)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila agar platform tersebut tetap bisa beroperasi.

Adapun salah satu aturan yang dimaksud Budi Arie Setiadi ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi Arie Setiadi kepada ANTARA, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi: Perspektif Keberagaman Jadi Keunggulan Wanita untuk Kembangkan AI

Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Maka dari itu, kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila itu mulai ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya di akhir Mei 2024.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Apresiasi Kemenangan JaWara Internet Sehat di WSIS Prizes, Jenewa Swiss

Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebut konten dewasa tersebut boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X sebenarnya memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.

Meski demikian, memperbolehkan konten dewasa disebarkan di sebuah platform media sosial tetap saja bertentangan dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi: Indonesia Utamakan Tata Kelola AI Berprinsip Transfer Teknologi dan Ilmu

Maka dari itu, Budi secara tegas menyampaikan, apabila X tetap tidak melakukan pembatasan pada platformnya soal konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia maka ancaman blokir telah menunggu perusahaan milik Elon Musk itu.

"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait