DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gawat, Nonton Streaming Netflix Bakal Kena Sensor Aturan Baru dari Menkominfo Budi Arie Setiadi

image
Layanan streaming Netflix akan disensor oleh Menkominfo. (unsplash.com/Mollie Sivaram)

ORBITINDONESIA.COM- Kegiatan menonton film di situs streaming sudah biasa dilakukan oleh warga Indonesia baik di kala senggang atau liburan.

Namun hal ini akan sulit dilakukan jika Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi menerapkan aturan sensor di situs streaming seperti Netflix.

Kabarnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sedang mengkaji aturan baru tentang sensor yang akan diterapkan pada situs streaming film salah satunya adalah Netflix.

 Baca Juga: Korban Kebakaran Hutan Di Hawaii Sudah Mencapai 93 Orang dan Diperkirakan Masih Akan Terus Meningkat

Tidak hanya Netflix, terdapat beberapa situs streaming lain yang rencananya akan diterapkan aturan sensor ini.

Beberapa situs streaming film itu seperti Disney+ Hotstar, VIU sampai Prime Video akan terkena aturan sensor ini.

Melihat aturan baru ini terlihat mirip dengan aturan sensor yang diterapkan dalam penayangan acara televisi sehari-hari.

 Baca Juga: Wilmar Luncurkan Program MEP untuk Bantu Bisnis Penggilingan Gabah Semakin Dilirik Industri

Seperti yang dikutip dari postingan akun Instagram ussfeeds pada Senin, 14 Agustus 2023 jika Budi Arie Setiadi jika layanan situs streaming online akan termasuk dalam siaran broadcasting.

“Kami sedang mempelajari dengan seksama apakah layanan Over the Top, yang menyediakan konten video internet, harus diklasifikasikan sebagai bagian dari penyiaran,” ucap Budi Arie Setiadi dikutip dari Instagram ussfeeds.

Namun Budi Arie Setiadi belum bisa memastikan apakah penerapan sensor ini akan berada di bawah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 Baca Juga: Luhut: Elon Musk akan Datang ke Jakarta September atau Oktober 2023

Saat menggelar rapat dengan pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 6 Februari 2023 lalu, KPI menyebut sejauh ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi layanan streaming.

KPI mengatakan jika perlu ada regulasi yang jelas sebelum menerapkan aturan sensor pada layanan streaming film seperti Netflix, Disney+ Hotstar sampai Prime Video.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota DPR Komisi I, Sturman Panjaitan yang menanyakan seperti apa tepatnya konten yang ingin disensor oleh Budi Arie Setiadi.

 Baca Juga: Syaefudin Simon: Oppenheimer di Balik Kemerdekaan Indonesia

Sturman Panjaitan beranggapan perlu diketahui lebih dahulu konten apa yang ingin diawasi dan disensor oleh Kemenkominfo agar tidak salah sasaran.

Melihat berita rencana sensor terhadap layanan streaming film dari Kemenkominfo ini mendapat protes dan komentar tajam dari netizen.

Dalam kolom komentar akun Instagram ussfeeds banyak netizen yang menyatakan ketidaksetujuan atas rencana sensor terhadap layanan streaming film ini.

 Baca Juga: Profil Lengkap Poppy Capella, Berawal dari Penyanyi Dangdut sampai jadi Pemilik Miss Universe Indonesia

“Kan udah ada batas usianya, gak usah disensor, masa nanti semua film isinya diblur,” tulis komentar akun sayanetizenbaik.

“Kami bayar buat nonton full no sensor, giliran kami nonton yang ilegal no sensor nanti dikatain ga menghargai produser film,” sebut akun ae_thk1s.

“Blokir situs slot/judi sama pinjol aja pak udah banyak korbannya tuh,” lanjut komentar akun ida_rahma.

“Please jangan ada sensor, sangat nyaman nonton film dibatasi sama sensor, gambar blur atau tiba-tiba dicut sangat membuat batasan imajinasi, sedangkan buat kami sebuah karya itu bebas,” tulis akun joniastinariadi.

Baca Juga: Neymar Dikabarkan Menerima Tawaran Kontrak 2 Tahun dari Al Hilal dengan Gaji Fantastis

“Apapun masalahnya sensor jawabannya,” sindir akun gadgetapa.

“Toh hampir semua platform sudah ada age restriction dan content warningnya sebelum mulai nonton,” ucap akun karismalutfi.

Selain sensor layanan streaming, Kemenkominfo juga mendapat serangan atas rancangan Undang-Undang Jurnalisme Berkualitas.

Rancangan Undang-Undang Berkualitas dianggap membatasi kreatifitas para content creator dengan aturan yang tidak jelas.***

Berita Terkait