Uskup Agung Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo: Konferensi Waligereja Indonesia tidak akan Ajukan Izin Tambang
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 05 Juni 2024 17:36 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis,l dan kemampuan manajemen.
Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan diberikan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadilia Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. ***