DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menteri Investasi Bahlil Lahadilia Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

image
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia (ANTARA/HO-BKPM)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan, akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil Lahadilia dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Lebih lanjut, Bahlil Lahadilia mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

Baca Juga: Sekjen PBNU Saifullah Yusuf: PWNU Kecewa Pernyataan Gus Nadir Soal Arahan Rais Aam

"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya," katanya.

Ia beralasan, pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.

"Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.

Baca Juga: PBNU dan Shopee Dorong UMKM dan Para Santri yang Dilatih Mengekspor untuk Belajar Menaati Administrasi

Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Mei 2024, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.  

Baca Juga: Akhmad Said Asrori: PBNU Belum Pernah Lakukan Kajian Mendalam Terkait Polemik Salam Lintas Agama

Menurut dia, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait